BBM Naik, Angkot Uzur Akan Dimusnahkan
Ditulis oleh Yoga Hanggara
Rabu, 28 Maret 2012 Berita Perhubungan
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan kompensasi kepada pengusaha angkutan umum terkait kenaikan harga BBM subsidi. Angkutan umum yang kondisinya sudah tua atau di atas 10 tahun akan dimusnahkan dengan kompensasi subsidi bunga sebagai revitalisasi armada.
Seperti diketahui pemerintah akan mensubsidi angkutan umum terkait kenaikan BBM antara lain dengan memfasilitasi ban dan suku cadang berupa bantuan pemeliharaan kendaraan Rp 1,875 triliun.
Selain itu ada, fasilitasi pembebanan biaya pajak kendaraan bermotor dalam bentuk biaya pajak kendaraan bermotor ditanggung pemerintah Rp 0,95 triliun, dan fasilitasi subsidi bunga pinjaman perbankan, berupa program khusus pinjaman perbankan untuk revitalisasi angkutan umum terhadap armada yang berusia di atas 10 tahun atau tidak laik jalan Rp 1,881 triliun.
"Untuk peremajaan angkutan umum, setelah diganti yang baru, kendaraan yang lama harus dimusnahkan. Ini kesempatan kita untuk menghilangkan kendaraan yang sudak tidak laik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso seperti dikutip dari situs kementerian perhubungan, Rabu (28/3)
Suroso juga meminta kepada dinas-dinas perhubungan untuk segera menyampaikan data-data angkutan berplat kuning dan yang punya izin. Hal ini untuk memudahkan pemerintah memberikan subsidi kepada angkutan umum sebagai dampak kenaikan BBM.
"Cara paling mudah, koordinasi dengan Dispenda, minta data kendaraan yang bayar pajak. Lalu dievaluasi mana kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum," ujarnya.
Beberapa tugas yang harus dilaksanakan dinas perhubungan di daerah antaralain menyiapkan data angkutan umum di daerah masing-masing, menjabarkan kebijakan teknis mengenai pelaksanaan kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Keringanan Investasi Perhubungan (BLM-KIP) dengan instansi atau lembaga terkait.
Melakukan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait, menyusun dan mensosialisasikan Pedoman Umum dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat untuk Keringanan Investasi Perhubungan yang terkait dengan kegiatan pembinaan.
Selain dinas juga harus melakukan pengendalian dan pengawasan perusahaan angkutan penerima bantuan, melakukan monitoring, evaluasi terhadap kelompok sasaran atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Keringanan Investasi.(dtf)
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/03/28/105746/1878595/4/bbm-naik-angkot-uzur-akan-dimusnahkan

